Bawaslu Kotim Usulkan Hibah Kantor, Ingin Revitalisasi Gedung Lebih Representatif
SB, SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan agar lahan dan bangunan kantor yang saat ini masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Kotim dapat dihibahkan kepada Bawaslu. Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang digunakan sekaligus membuka peluang revitalisasi gedung guna menunjang kinerja pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir, mengatakan selama ini pihaknya menempati kantor milik pemerintah daerah dengan skema pinjam pakai. Kondisi tersebut membuat Bawaslu tidak leluasa melakukan perbaikan besar maupun pengembangan bangunan karena status aset masih berada di bawah kepemilikan daerah.
“Gedung yang kami tempati sebenarnya membutuhkan sejumlah perbaikan agar lebih representatif. Namun selama masih berstatus pinjam pakai, kami hanya bisa melakukan pemeliharaan rutin dan tidak dapat melakukan revitalisasi yang menambah nilai aset,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Natsir, hibah aset bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan menjadi syarat penting agar Bawaslu dapat mengakses dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor.
Ia menilai lokasi kantor Bawaslu saat ini sudah sangat strategis karena berada dekat pusat pemerintahan dan mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, yang dibutuhkan bukan perpindahan lokasi, melainkan peningkatan kualitas bangunan agar lebih layak dan representatif.
“Lokasinya sudah sangat baik. Yang menjadi kebutuhan adalah revitalisasi gedung agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Natsir juga menegaskan bahwa usulan hibah tetap mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme pengembalian aset dapat diatur apabila di masa mendatang terjadi perubahan kebijakan terhadap kelembagaan Bawaslu.
Selain itu, pihaknya memahami kondisi keuangan daerah yang masih terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, usulan hibah tersebut diposisikan sebagai rencana jangka panjang yang dapat dipertimbangkan secara bertahap.
“Ini bukan kebutuhan yang harus segera direalisasikan, tetapi sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian penggunaan kantor bagi Bawaslu di masa depan,” jelasnya.
Ia berharap status lahan dan bangunan kantor dapat memperoleh kepastian sehingga Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan tugas pengawasan demokrasi tanpa terbebani persoalan aset.
“Harapan kami, ke depan siapa pun yang memimpin Bawaslu Kotim tidak lagi disibukkan dengan persoalan status kantor, tetapi bisa fokus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (f1/sb)