Terduga pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Upaya peredaran narkoba di wilayah Baamang kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial MNR (32) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu seberat 9,87 gram beserta timbangan digital.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh anggota Satresnarkoba.
“Petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terlapor saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi yang menjadi target pengawasan,” kata Edy, Kamis (11/6/2026).
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas hitam yang dibawa tersangka.
“Di dalam tas ditemukan tiga paket sabu dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Edy.
Akibat perbuatannya, MNR terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kotim juga mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kotim. (f1/sb)