seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warung Digerebek Ditemukan 14,44 Gram Sabu, Alhasil Pemilik Warung Diamankan

by Redaksi - Tanggal 27-07-2022,   jam 12:54:55
Tersangka SE yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas. FOTO : SATRESNARKOBA POLRES GUNUNG MAS Tersangka SE yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas. FOTO : SATRESNARKOBA POLRES GUNUNG MAS

SB, KUALA KURUN - Seorang wanita berinisial SE (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas).

Wanita muda tersebut diamankan, di warung tempatnya biasa berjualan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, pada Selasa (26/7/2022) siang.

"Benar kita amankan SE diduga memiliki narkotika jenis sabu," ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.

Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, karena di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika, dan adanya informasi, maka pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. 

Lanjut Iptu Budi Utomo, setelah mendapat titik pasti lokasi yang diduga tempat transaksi narkotika, dan pihaknya segera melakukan penggeledahan yang disaksikan, oleh ketua RT, serta sejumlah warga sekitar.

“Selain tersangka SE, juga barang bukti diamankan empat plastik klip berisi sabu dengan berat 14,44 gram, satu sendok alat sabu, uang tunai sebesar Rp 500.000 dan barang bukti lainnya,” tandasnya. (adm)