Pelaku JUN.
FOTO : HUMAS POLRES PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Ada-ada saja ulah Jun (16) warga Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, berhasil mengelabui korbannya dengan melarikan sepeda motor Honda BEAT Nopol KH 5632 U, pada Jumat (23/7) sekitar pukul 14.00 Wib.
Pelaku ini melakukan penggelapan dengan modus berpura-pura minta bantuan, untuk mendorong sepeda motornya ke bengkel. Namun itu akal-akalan pelaku untuk melarikan motor milik korbannya, dan akhirnya pelaku Jun diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau.
"Pelaku Jun berhasil diamankan karena tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat KH 5632 U," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, pada Rabu (27/7/2022).
Menurut AKP Daspin, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 23 Juli 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya didepan Mesjid Al Ikhlas, saat itu pelaku JUN memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku Jun meminta bantuan untuk mendorong motornya sampai ke bengkel, karena motor pelaku mengalami kerusakan. "Korban pun setuju. Karena pelaku berjanji untuk memberikan imbalan uang, apabila sudah sampai di bengkel," ucap AKP Daspin.
Setelah sampai di bengkel di Desa Jabiren, dan pada saat korban mau berhenti, pelaku berkata "MANG GA USAH BERHENTI SOALNYA REPOT DAN LANGSUNG ANTAR KE RUMAH DESA TUMBANG NUSA". Korban pun menuruti permintaan pelaku, dan langsung menuju ke Desa Tumbang Nusa tiba Pukul 14.00 WIb.
Saat korban dan pelaku sampai didepan rumah yang masih dalam keadaan tertutup di jalan Sagara RT. 05 Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya.
Pelaku berkata kepada korban "MANG PINJAM MOTOR KAMU SEBENTAR SAYA MAU MENGAMBIL KUNCI YANG TERTINGGAL". Kemudian lelaku langsung pergi membawa sepada motor Honda BEAT Nopol KH 5632 U, dan 1 buah tas Ransel yang didalamnya terdapat 1 (buah) HP Merk OPPO A15 dengan meninggalkan korban sendirian dipinggir jalan.
"Ditunggu-tunggu oleh korban, pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," beber AKP Daspin.
Setelah melalui penyelidikan, pelaku Jun beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (adm)