seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Babak Baru Sengketa Plasma Sawit, Warga Gugat PT MKN Rp30 Miliar ke PN Nanga Bulik

by Redaksi - Tanggal 07-07-2026,   jam 10:34:00
Tim kuasa hukum masyarakat memasukkan gugatan perdata terhadap PT Mega Karya Nusa (MKN) ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026).  FOTO: BAYU/SB Tim kuasa hukum masyarakat memasukkan gugatan perdata terhadap PT Mega Karya Nusa (MKN) ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026). FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK – Babak baru sengketa kebun plasma sawit di Kabupaten Lamandau resmi bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum masyarakat memasukkan gugatan perdata terhadap PT Mega Karya Nusa (MKN) ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026). 

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Ngb.

Advokat Vic Tumboimbela, SH menjelaskan, pokok gugatan berawal dari belum terpenuhinya hak para anggota plasma sawit yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau pada 2016. Menurutnya, hingga memasuki tahun 2026, para anggota plasma tersebut belum menerima hak sebagaimana mestinya.

"Permasalahan yang kami gugat adalah hak para anggota plasma sawit yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Lamandau sejak tahun 2016. Namun hingga sekarang, mereka belum juga menerima haknya sebagai anggota plasma," ujar Vic.

Ia menjelaskan, pihak penggugat terdiri dari 12 anggota plasma. Sementara pihak yang digugat meliputi PT Mega Karya Nusa (MKN) sebagai tergugat I, koperasi sebagai tergugat II, serta Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bupati Lamandau, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat.

Menurut Vic, pemerintah daerah dan instansi terkait turut digugat karena memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada petani plasma.

"Mereka kami jadikan turut tergugat karena memiliki kewenangan dalam pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya kepada para petani plasma," tegasnya.

Sementara Advokat Dermawan, SH mengungkapkan, dalam gugatan tersebut pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil senilai lebih dari Rp30 miliar.

Perhitungan nilai gugatan tersebut didasarkan pada potensi hasil kebun plasma yang seharusnya diterima para petani sejak tanaman mulai menghasilkan pada tahun 2019 hingga 2026 atau selama tujuh tahun.

"Kami menghitung sejak penanaman tahun 2016, kemudian tanaman mulai panen pada tahun 2019. Dari tahun 2019 sampai 2026 terdapat kerugian selama tujuh tahun, sehingga total nilai gugatan materiil mencapai lebih dari Rp30 miliar," jelas Dermawan.

Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Nanga Bulik dapat menyelenggarakan proses persidangan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Kami berharap majelis hakim dapat memastikan proses peradilan berjalan transparan sehingga klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, gugatan ini kami ajukan agar nantinya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(BY/SB)