M, terduga pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Upaya mengelabui petugas berakhir sia-sia. Seorang pria berinisial M (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan enam paket narkotika yang diduga jenis sabu di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga menemukan keberadaan tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat membuang sebuah kantong plastik berwarna hitam yang ternyata berisi barang bukti narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personel di lapangan mengamankan tersangka M beserta barang bukti berupa enam paket yang diduga sabu," ujar Yonika, Selasa (7/7/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan enam paket diduga sabu dengan berat total 2,07 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
"Kami akan terus bergerak maksimal memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Palangka Raya yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba," tegas AKP Yonika. (sb/*)