Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany
SB, SAMPIT – RSUD dr Murjani Sampit terus memperkuat upaya menekan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui penerapan Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Jabang Bayi (SI Penyang).
Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses rujukan serta memperkuat koordinasi antar fasilitas kesehatan dalam menangani kasus kehamilan dan persalinan berisiko tinggi.
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr. Yulia Nofiany, mengatakan bahwa kecepatan penanganan menjadi faktor penting dalam menyelamatkan ibu hamil maupun bayi yang mengalami kondisi kegawatdaruratan. Selama ini, proses rujukan masih kerap menghadapi kendala administrasi dan koordinasi sehingga berpotensi memperlambat tindakan medis.
"Melalui SI Penyang, proses rujukan menjadi lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi sehingga keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin," ujar dr. Yulia, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, SI Penyang tidak hanya mempercepat mekanisme rujukan pasien, tetapi juga mendukung deteksi dini terhadap kehamilan berisiko tinggi. Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat segera mengambil langkah penanganan sebelum kondisi pasien memburuk.
Menurutnya, integrasi layanan antar fasilitas kesehatan diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif dan responsif, sehingga peluang keselamatan ibu dan bayi dapat terus ditingkatkan.
Selain mengoptimalkan implementasi SI Penyang, RSUD dr Murjani juga menyiapkan pengembangan sistem tersebut menjadi **Command Center Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) berbasis digital.
Pengembangan itu akan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kesehatan ibu dan anak di daerah.
Melalui inovasi tersebut, RSUD dr Murjani berharap sistem rujukan maternal dan neonatal di Kotim semakin terintegrasi, sehingga penanganan pasien dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran guna menekan angka kematian ibu dan bayi. (f1/sb)