Pelaku pengedar sabu di Kotim ketika ditangkap oleh aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Upaya seorang pria berinisial BB (46) menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya berakhir setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jaya Karya, Polres Kotim, melakukan penangkapan.
Warga Samuda tersebut diamankan polisi di Jalan MH Arsyad RT 406, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
"Anggota Polsek Jaya Karya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan terlapor," ujar Edy, Senin (20/7/2026).
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah.
"Di dalam dompet tersebut ditemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, guna membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotim. (f1/sb)