seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kejari Samarinda

by Redaksi - Tanggal 28-07-2022,   jam 07:02:49
Terpidana Ardiansyah yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, pada Rabu (27/7/2022). FOTO : PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG Terpidana Ardiansyah yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, pada Rabu (27/7/2022). FOTO : PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, KALTIM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.

"DPO bernama Ardiansyah (53) diamankan di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (27/7/2022) Pukul 16.40 WITA," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, Terpidana Ardiansyah Bin Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012, dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.

"Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.638.147.500. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut," tegasnya.

Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kapuspenkum menerangkan, terpidana Ardiansyah diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi," tandasnya.

Kapuspenkum menyampaikan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (adm)