seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Puaskan Nafsu Birahi, Kakek Tiri Cabuli Cucu Selama 5 Tahun

by Redaksi - Tanggal 28-07-2022,   jam 04:07:28
BEJAT : Terduga pelaku pencabulan saat digiring anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Seorang kakek berusia 67 tahun di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya melakukan aksi cabul kepada cucu tirinya untuk memuaskan nafsu.

Aksi bejad yang dilakukan JK (67) tersebut sejak mawar ikut mereka pada tahun 2017 sampai pertengahan Juli 2022 atau 5 tahun lamanya.

Dan terungkap kasus tersebut ketika korban memiliki keberanian untuk menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh kakek tirinya itu kepada orang tuanya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban mengenai adanya perbuatan cabul yang dialami anaknya.

"Setelah menerima laporan itu, kami pun berhasil mengamankan tersangka pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di rumahnya. Dan sekarang JK sudah ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan aksi pencabulan kepada cucu tirinya sendiri," terang Ronny, pada Kamis (28/7/2022).

Lanjutnya, dalam melancarkan aksi bejatnya ini pelaku merayu korban menuruti kehendaknya guna melampiaskan hawa nafsunya selama ini. Dengan terpaksa, korban pun melakukan apa yang diperintahkan.

"Tersangka melakukan ketika nenek korban tidak ada dirumah dan kondisi sepi. Kemudian tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun akibat terduga pelaku satu rumah dengan korban hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman. (ok/kn)