seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bakar Lahan hingga Api Merambat ke Pekarangan Warga, Pria di Sampit Diamankan Polisi

by Redaksi - Tanggal 03-08-2026,   jam 10:42:00
Terduga pelaku pembakar lahan diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pembakar lahan diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial EP (37) yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (1/8/2026).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan tersebut diamankan setelah warga melaporkan adanya aktivitas pembakaran lahan di kawasan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengatakan, petugas bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Setelah menerima laporan, anggota Piket Satgas Karhutla langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan EP sedang membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan menggunakan korek api," ujar IPTU Edi, Senin (3/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aktivitas pembakaran tersebut diduga sudah dilakukan sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026). Saat itu, pelaku disebut membersihkan lahan dengan cara membakar.

Akibat pembakaran tersebut, api kemudian membesar dan merambat hingga menghanguskan lahan sekitar satu hektare. Bahkan, kobaran api turut menjalar ke bagian pekarangan rumah milik seorang warga berinisial W.

"Dari hasil penyelidikan, pembakaran sebelumnya menyebabkan api meluas hingga membakar lahan kurang lebih satu hektare dan menjalar ke pekarangan rumah warga," jelas IPTU Edi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan EP beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pemantik api, satu cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EP kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran besar, tindakan tersebut juga dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jika membuka lahan, gunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan," tutup IPTU Edi. (f1/sb)