Terduga pelaku pembakaran di kawasan kompleks Pasar Besar Palangka Raya dilakukan observasi di RSJ Kalawa Atei. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus kebakaran hebat yang meluluhlantakkan kawasan padat penduduk di Kompleks Pasar Besar Palangka Raya memasuki tahapan baru. Terduga pemicu kebakaran berinisial D (49) dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk menjalani observasi kejiwaan setelah diduga mengalami gangguan mental.
Pria tersebut dievakuasi pada Senin (3/8/2026) usai Polsek Pahandut menggelar mediasi bersama keluarga, perangkat kelurahan, ketua RT dan warga yang menjadi korban kebakaran. Dalam musyawarah itu, para korban sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku.
Kebakaran sendiri terjadi pada Sabtu (1/8/2026) malam di kawasan permukiman padat di antara Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan, tepatnya di gang tanpa nama di sisi Pekuburan Kristen Pahandut, seberang Gereja Imanuel. Kobaran api dengan cepat membesar dan menghanguskan sejumlah rumah warga hingga menyebabkan puluhan orang kehilangan tempat tinggal.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap D sempat terkendala karena yang bersangkutan tidak mampu memberikan keterangan secara normal. Atas dasar itu, polisi bersama pihak keluarga memutuskan untuk menyerahkan penanganannya kepada tim medis di RSJ Kalawa Atei.
"Yang bersangkutan sulit diajak berkomunikasi dan tidak memberikan respons saat dimintai keterangan. Karena itu kami bersama keluarga memutuskan untuk merujuknya ke RSJ Kalawa Atei agar mendapatkan penanganan medis dan observasi kejiwaan," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Meski para korban memilih penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, kepolisian memastikan penanganan perkara tidak berhenti begitu saja. Perkembangan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan terus dipantau melalui koordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak RSJ untuk memantau perkembangan kondisi yang bersangkutan. Penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum sekaligus kondisi medis terduga pelaku," katanya.
Iyudi menegaskan, keputusan restorative justice diambil berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang hadir dalam mediasi. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan proses yang telah dilakukan aparat kepolisian.
"Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian, para korban sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, pelaporan dan penanganan sejak dini sangat penting untuk mencegah potensi kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan orang lain maupun lingkungan sekitar.
"Apabila ada warga yang menunjukkan gejala gangguan kejiwaan dan berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada aparat atau instansi terkait. Penanganan sedini mungkin menjadi langkah terbaik untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti ini," pungkasnya. (rk/sb)