Terdakwa Yetri Ludang menjalani sidang perdana dugaan korupsi Pascasarjana UPR. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Yetri Ludang, resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Rizah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Amir Mahmud Munte, S.H., dan Abdur Rachman Iswanto, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022 yang disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Usai persidangan, kuasa hukum Prof. Yetri Ludang, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan akan menguji seluruh dasar dakwaan, terutama terkait hasil audit yang menjadi dasar penetapan nilai kerugian negara.
"Kami mempertanyakan kejelasan hasil audit tersebut. Kerugian negara harus dibuktikan secara nyata sesuai ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan dugaan," tegas Ari.
Menurutnya, anggaran yang dipersoalkan dalam perkara ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar penanganan perkara.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa audit dilakukan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya, sementara sumber anggarannya berasal dari APBN. Hal ini tentu akan kami dalami dalam persidangan," ujarnya.
Ari mengungkapkan, sebelum perkara tersebut diproses secara pidana, Kementerian Ristek Dikti telah lebih dulu melakukan audit internal terhadap pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan pada 2019 hanya menemukan persoalan administrasi berupa dokumen DIPA yang belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Menurutnya, kekurangan administrasi itu kemudian telah dilengkapi sesuai arahan Direktorat Jenderal sehingga dinyatakan selesai.
Selanjutnya pada audit tahun 2020, Direktorat Jenderal bersama Sistem Pengawasan Internal (SPI) menemukan adanya potensi kerugian negara. Temuan tersebut, kata Ari, langsung ditindaklanjuti dengan pengembalian dana lebih dari Rp200 juta serta perbaikan tata kelola keuangan.
"Seluruh rekomendasi telah dijalankan. Pengembalian sudah dilakukan dan klien kami saat itu juga menerima sanksi administratif berupa teguran ringan dari rektor," katanya.
Ia menambahkan, pada 2021 Prof. Yetri kembali menjalankan tugas sebagai dosen dengan tugas tambahan di lingkungan Universitas Palangka Raya. (sb/*)