Pelaku R dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Lamandau
SB, NANGA BULIK – Pelaku berinisial R merupakan warga Kabupaten Seruyan diamankan, oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Senin (19/7/2022) malam.
Dari pelaku berusia 46 Tahun ini, ditemukan dua butir emas diduga hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dan barang lainnya, saat ini dimintai keterangan mengenai barang-barang yang dibawanya.
“Kami melakukan razia di jalan, dan menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas seberat 14,33 gram tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, pada Kamis (28/07/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, satu unit kendaraan roda empat, dan peralatan diduga untuk mengolah emas tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan pelaku, jika R memperoleh dua butir emas tersebut dari penambangan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut, pelaku tanpa disertai dengan Izin IUP, IPR, IUPK juga izin lainnya.
“Pelaku R kami jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tandasnya. (kn)