Kotim Calon Desa Anti Korupsi, Halikinnor: Kades Diminta Kelola DD Sesuai Aturan
SB, SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawarringin Timur (Kotim) melaksanakan audensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di aula Sei Mentaya Bappelibangda Kotim, Jumat (3/3/2023) pagi.
Dalam pertemuan tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Kotim, H Halikinnr didampingi Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya.
Kedatangan KPK RI adalah melakukan Observasi Calon Desa Anti Korupsi. Dimana Kabupaten Kotim salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Kalteng masuk Calon Desa Anti Korupsi.
Dalam pemaparan Devisi Pencegahan KPK RI, Frismon Wongso, untuk umlah kasus korupsi dana desa di Provinsi Kalteng sebanyak 41 kasus.
“Kotawaringin Timur adalah kota yang terpilih untuk observasi menjadi salah satu kandidat Desa Percontohan Anti Korupsi. Tim KPK RI mengobservasi terhadap dua desa di Kotawaringin Timur untuk diseleksi,” terangnya dalam pemaparan.
Sementara, Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan, adapun desa yang di observasi adalah desa di Parenggean dan Bapeang. Sedangkan kandidat lainnya di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat.
"Harapan kami, Kotim ini nantinya terpilih sebagai desa percontohan Anti Korupsi dan nantinya akan meningkatkan nilai ekonomi," terang H Halikinnor.
Orang nomor satu di Pemeritah Kabupaten Kotim ini juga menekankan, agar semua kepala desa yang ada di Kabupaten Kotim ini benr-benar menjalanan tugas sesuai undang-undang.
“Kita tidak pernah bosan untuk mengingatkan teman-teman kepala desa agar benar-benar dalam pengelolaan dana desa, apabila memang tidak mengerti bisa tanyakan kepada pihak kecamatan atau kalau perlu kebupatan. Jangan sampai salah ambil langkah berhadapan dengan hukum. Kita juga berupaya untuk meningkatkan SDM kepala desa sekarang ini,” tutupnya. (f2/sb)