Lewati ke konten utama
HUKUM

Ngaku Jaksa dan Bisa Urus Perceraian, Pria di Palangka Raya Tipu Warga Rp5 Juta

Redaksi 21-09-2026, 13:11 WIB 2 menit baca
Jaksa gadungan (duduk) ketika diamankan dari Jaksa Intelijen Kejati Kalteng dan personel Polda Kalteng di rumahnya. (FOTO:ISTIMEWA)
Jaksa gadungan (duduk) ketika diamankan dari Jaksa Intelijen Kejati Kalteng dan personel Polda Kalteng di rumahnya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum kembali terjadi di Palangka Raya. Seorang pria bernama AS diamankan setelah diduga mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial GN melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng, Minggu (20/9/2026) malam.

Laporan itu diterima Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejari Palangka Raya.

Berdasarkan laporan tersebut, GN awalnya mengenal AS saat menggunakan jasa transportasi online. AS disebut merupakan pengemudi GrabCar yang dipesan GN melalui aplikasi.

Dalam perkenalan tersebut, AS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian GN dengan suaminya. Ia bahkan mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Untuk meyakinkan korban, AS disebut memiliki kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam lengkap dan atribut Kejaksaan.

Terbujuk dengan pengakuan tersebut, GN kemudian mengirimkan uang kepada AS sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali ke rekening atas nama TP.

Total uang yang ditransfer mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.

Laporan GN kemudian ditindaklanjuti aparat. Selain laporan pengaduan kepada Kejati Kalteng, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalteng melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 00.15 WIB, Senin (21/9/2026), Asisten Intelijen Kejati Kalteng bersama tim Intelijen Kejati Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan AS.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Setelah diamankan, AS kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan, terlebih jika menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang.

“Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tegas Hendri.

Kejati Kalteng mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan dan menawarkan bantuan terkait suatu perkara. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard