Lewati ke konten utama
HUKUM

Tujuh Perkara Karhutla di Kotim Ditetapkan Tersangka, Lima Orang Ditahan

Redaksi 21-09-2026, 18:22 WIB 1 menit baca
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantara
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantara

SB, SAMPIT – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Hingga Senin (21/9/2026), Polres Kotim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tujuh perkara karhutla.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, seluruh perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Sementara dugaan keterlibatan korporasi masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Untuk korporasi masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dalam penanganan perkara karhutla, dalam tujuh perkara sudah ada tujuh tersangka berkaitan dengan pelaku kebakaran lahan dan hutan,” ungkap Kadek, Senin (21/9/2026).

Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang telah ditahan, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres menegaskan, jumlah tersangka masih dapat bertambah. Penyidik akan terus mengembangkan perkara karhutla lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Ada kemungkinan ke depannya ada tambahan lagi. Dengan adanya jumlah ini kita berharap, kalau sudah terbukti ya pasti ada tambahan,” tegasnya.

Dalam penyelidikan sejumlah kasus, polisi menemukan pola pembakaran yang dilakukan dengan alasan membersihkan lahan. Tanaman dan ranting yang telah ditebas dikumpulkan, kemudian dibakar agar lahan lebih mudah dibersihkan.

Namun, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan tersebut kemudian tidak terkendali dan merembet ke area lain, termasuk lahan atau kebun di sekitarnya.

Polres Kotim masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap perkara. Termasuk dugaan keterlibatan korporasi yang hingga kini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Kapolres juga menyebut belum menemukan indikasi bahwa tujuh kasus yang telah ditangani tersebut merupakan bagian dari aksi pembakaran lahan yang dilakukan secara terkoordinasi.

Penanganan perkara karhutla pun akan terus dikembangkan. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard