Lewati ke konten utama
HUKUM

Pelaku Penganiayaan di Tahujan Ontu Diamankan Polisi

Redaksi 22-09-2026, 10:56 WIB 2 menit baca
Pelaku BP.
Pelaku BP.

 

SB, PURUK CAHU– Polres Murung Raya (Mura) bersama Polsek Tanah Siang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (25), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Pelaku diamankan petugas di sebuah pondok di Desa Tahujan Ontu, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plh Kapolres Murung Raya AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Mura Ipda Zaenal Arifin, S.Sos., mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kronologi kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor pintu sambil mencari charger telepon seluler dalam kondisi marah-marah.

Korban kemudian menanyakan alasan pelaku marah. Namun, pelaku justru semakin emosi dan mengambil sebilah parang, kemudian mengayunkannya ke arah korban. Ayunan pertama tersebut tidak mengenai korban.

Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela rumah. Pelaku kemudian mengejar korban sambil membawa parang.

Dalam kejar-kejaran tersebut, korban sempat terjatuh. Pelaku kemudian mengayunkan parang hingga mengenai paha sebelah kiri korban. "Setelah melihat korban tergeletak akibat luka yang dialaminya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," terang Ipda Zaenal.

Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, personel Polsek Tanah Siang Selatan bersama Satreskrim Polres Murung Raya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah pondok di Desa Tahujan Ontu. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan BP pada Senin sore.

Sementara itu, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Puruk Cahu akibat luka pada paha sebelah kiri. Korban mendapat penanganan medis berupa 27 jahitan dan setelah kondisinya mendapatkan penanganan medis, korban diperbolehkan pulang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk pelaku kita kenakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Ipda Zaenal. (Ang)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard