Polisi Bekuk Pengedar 366 Gram Sabu
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 366 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR (30) di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata Yonika.
Saat menggeledah kamar kos yang ditempati NR, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Polisi juga mengamankan bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Hasilnya, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah lemari.
Jika digabung dengan barang bukti dari kamar kos, total polisi mengamankan 27 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip, timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan dan sebuah tas selempang bertuliskan LOIS.
Yonika menegaskan, seluruh barang bukti bersama NR telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
NR juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (sb/*)