Lewati ke konten utama
HUKUM

Sembunyi Dibalik Gorden Sambil Bawa Sajam, Pria Ini Kabur Bawa HP Warga

Redaksi 22-09-2026, 14:34 WIB 2 menit baca
Aparat kepolisian ketika mengamankan terduga pelaku pencurian. (FOTO: ISTIMEWA)
Aparat kepolisian ketika mengamankan terduga pelaku pencurian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan G Obos XVI H Blok G No 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, berakhir dengan ditangkapnya seorang pria berinisial AJ (22).

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Allisa Munawwarah (24), mendapati seorang pria asing bersembunyi di balik gorden kamar rumahnya pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Situasi berubah menegangkan ketika korban melihat pria tersebut membawa senjata tajam. Sontak, Allisa berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan korban, terduga pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur.

Namun, pelaku tidak pergi dengan tangan kosong. Sebelum kabur, ia mengambil satu unit telepon seluler milik korban. Akibat kejadian tersebut, Allisa mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 11 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AJ di kawasan Jalan G. Obos XIV, Palangka Raya, Senin (21/9/2026). Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga merupakan barang milik korban.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas Eka mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara ini, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumahnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, AJ bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard