Diperas Rp10 Miliar, Mantan Suami Dilaporkan ke Polda Kalteng, Pengacara Minta Usut Tuntas
SB, PALANGKA RAYA – Sengketa mantan pasangan suami istri di Palangka Raya yang berujung laporan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polda Kalteng terus bergulir. Kuasa hukum pelapor mendesak polisi mengusut laporan tersebut, sementara pihak terlapor mengakui memang terdapat permintaan uang Rp10 miliar.
Kuasa hukum AT, Dr Wikarya F Dirun SH., MH., CIL, meminta penyidik Polda Kalteng menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 12 Juni 2026 tersebut secara menyeluruh.
Menurut Wikarya, laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya tekanan terhadap kliennya dalam persoalan keluarga, termasuk terkait status biologis salah satu anak.
“Laporan itu mencantumkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dirujuk dalam Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Wikarya, Selasa yang lalu.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah adanya permintaan uang sebesar Rp10 miliar yang dikaitkan dengan penyelesaian persoalan antara kedua pihak.
Wikarya menilai rangkaian komunikasi, permintaan uang, somasi hingga ancaman membawa persoalan tersebut ke ranah hukum perlu diperiksa penyidik untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
“Kami meminta penyidik mengusut secara terang benderang seluruh rangkaian peristiwa dan bukti yang telah kami sampaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum A, Dr Ari Yunus Hendrawan, tidak membantah adanya permintaan uang Rp10 miliar tersebut. Namun, ia menegaskan permintaan itu disampaikan sebelum dirinya menjadi pendamping hukum A dan menurut klaim kliennya merupakan tuntutan ganti rugi.
Ari menjelaskan, angka Rp10 miliar tersebut merupakan bagian dari proposal penyelesaian sengketa yang ditawarkan AT kepada mantan istri A.
“Angka Rp10 miliar tersebut, menurut klien kami, merupakan perhitungan atas akumulasi kerugian materiil dan immateriil yang dirasakan selama persoalan tersebut berlangsung,” jelas Ari, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut penyelesaian yang ditawarkan memiliki dua pilihan, yakni menyelesaikan persoalan melalui musyawarah atau membawa persoalan tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Dalam penyelesaian tersebut, pihak mantan istri diberikan dua opsi yang menurut klien kami merupakan pilihan penyelesaian yang sah, yakni menyelesaikan persoalan dan tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil melalui musyawarah mufakat, atau menempuh proses pengujian secara terbuka melalui pengadilan guna memperoleh dan mengungkap kebenaran materiil,” jelasnya.
Ari juga menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan sebelum dirinya ditunjuk sebagai pendamping hukum A. Karena itu, menurutnya, permintaan ganti rugi tersebut merupakan posisi atau klaim dari kliennya dan bukan hasil tindakan hukum yang dilakukannya sebagai kuasa hukum.
Sengketa tersebut bermula setelah A mengaku memperoleh hasil pemeriksaan DNA pada 19 Maret 2026 dari laboratorium terakreditasi. Menurut Ari, hasil tersebut menyatakan salah satu anak yang selama ini diasuh A bukan merupakan anak kandung biologisnya.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa antara kedua pihak. A sebelumnya juga telah menempuh langkah hukum terhadap mantan istrinya, sementara AT kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polda Kalteng. (sb/*)