Lewati ke konten utama
HUKUM

Resahkan Warga Sampit, Pria Diduga ODGJ Dievakuasi Satpol PP

Redaksi 23-09-2026, 19:48 WIB 1 menit baca
Seorang pria ODGJ saat diamankan Satpol PP yang sempat meresahkan warga. (FOTO: ISTIMEWA)
Seorang pria ODGJ saat diamankan Satpol PP yang sempat meresahkan warga. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah dilaporkan meresahkan warga di Jalan Tjilik Riwut Km 6, Gang Karya Bersama, Sampit.

Pria tersebut diamankan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Keberadaannya dinilai telah mengganggu ketenteraman warga, bahkan pria itu diduga sempat melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kotim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan evakuasi. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindakan yang dapat membahayakan warga di sekitar.

Kepala Satpol PP Kotim Widia Yulianti mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan pria yang diduga ODGJ tersebut.

“Satpol PP Kotim telah mengamankan dan mengevakuasi seorang ODGJ di Jalan Tjilik Riwut Km 6 Gang Karya Bersama. Kegiatan itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga,” ujar Widia Yulianti, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, dalam proses pengamanan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memperhatikan kondisi serta keselamatan pria tersebut maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Widia menyebut, tindakan tersebut merupakan bagian dari respons cepat Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kotim.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan penanganan yang tepat,” tegasnya.

Setelah berhasil diamankan, pria tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD dr Murjani Sampit untuk menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kondisi yang dialaminya.

Satpol PP Kotim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan keberadaan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat ditangani secara tepat dan manusiawi. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard