Bupati Hadiri Pemusnahan 16,3 Kg Sabu di Polres Lamandau
SB, NANGA BULIK – Pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali dilakukan Polres Lamandau. Sebanyak 16,343 kilogram sabu diamankan dari tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengawal dalam pengiriman narkotika lintas provinsi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti yang digelar Polres Lamandau, Kamis (24/9/2026), di Joglo Mapolres Lamandau.
Kegiatan turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama unsur Forkopimda dan jajaran terkait.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 3 September 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto SIK mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing Efraim Kamis alias Eef (33), warga Kabupaten Kotawaringin Barat; Erwin Lie Kurniawan (36), warga Kabupaten Barito Selatan; dan Abdul Hamid Jamal (34), warga Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, ketiganya diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan dua kendaraan, yakni Toyota Innova warna hitam dan Toyota Avanza warna putih.
Erwin Lie Kurniawan diduga berperan sebagai kurir yang membawa dan menguasai sabu menggunakan Toyota Innova. Sedangkan Efraim Kamis dan Abdul Hamid Jamal menggunakan Toyota Avanza sebagai kendaraan pengawal.
Untuk berkomunikasi selama perjalanan, ketiganya juga menggunakan dua unit handy talky (HT).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 bungkus plastik berukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram atau sekitar 16,3 kilogram.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel hitam, tiga unit telepon seluler, dua kendaraan roda empat dan dua unit handy talky.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diduga dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila narkotika tersebut berhasil dikirim hingga ke Palangka Raya.
Pengungkapan dengan barang bukti belasan kilogram sabu ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan jumlah barang bukti besar yang ditangani Polres Lamandau.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Ancaman pidananya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BY/SB)