Lewati ke konten utama
HUKUM

Bawa 1 Kg Sabu dari Pontianak, Residivis Dibekuk Usai Kabur dan Buang Barbuk di Kobar

Redaksi 24-09-2026, 18:04 WIB 3 menit baca
BNNP Kalteng ketika melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO: ISTIMEWA)
BNNP Kalteng ketika melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Peredaran sabu lintas provinsi kembali diungkap aparat. Seorang pria berinisial SR, 41, warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dibekuk setelah diduga membawa lebih dari 1 kilogram sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Kalteng.

SR ditangkap tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotawaringin Barat (Kobar) dan Satresnarkoba Polres Lamandau pada Sabtu (29/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat sekitar 1.002 gram dan enam paket lainnya seberat 7,94 gram. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,5 miliar.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalteng.

“Ini luar biasa. Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan,” tegas Mada.

Menurut Mada, Kalteng menjadi salah satu wilayah sasaran peredaran narkotika. Hal itu terlihat dari sejumlah pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar yang terjadi berulang, termasuk temuan narkotika jenis cair di wilayah Lamandau.

“BNNP Kalteng masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan jaringan penerima barang. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Abdul Rasyid menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalteng.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau pada Jumat (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

“Kendaraan tersebut terlihat ragu saat melihat keberadaan petugas,” ujar Abdul.

Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan perintah dan tetap melaju ke arah Simpang Runtu, Kabupaten Kobar.

“Pengejaran pun dilakukan hingga sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kendaraan akhirnya berhenti di Jalan A Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah mengalami pecah ban depan sebelah kanan,” sebutnya.

Petugas kemudian mengamankan SR yang berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya. Pemeriksaan awal terhadap kendaraan tidak menemukan narkotika. Namun, setelah dilakukan pendalaman, SR mengaku telah membuang barang yang diduga berisi narkotika ke pinggir jalan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan SR di Jalan A Yani Km 30, Desa Runtu. Petugas menemukan tas belanja Alfamart warna biru di pinggir jalan dengan sebagian isinya tercecer.

Setelah diperiksa dan disaksikan warga, ditemukan plastik kresek hitam dan tas warna hijau army. Di dalam plastik hitam terdapat 10 paket plastik klip yang bagian luarnya dilapisi lakban hitam. Paket tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.000 gram.

“Sedangkan dari tas hijau army ditemukan enam paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 7,94 gram. Paket tersebut disimpan di dalam tisu,” ucapnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan tas belanja Alfamart, plastik kresek hitam, tas hijau army, lakban, sejumlah barang bukti nonnarkotika, serta mobil Daihatsu Ayla yang digunakan SR.

Dari pemeriksaan lanjutan, SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak. Barang tersebut kemudian dibawa menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan. Sabu itu disebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur.

SR juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Kepada petugas, dia mengaku telah beberapa kali mengantarkan dan mengedarkan sabu dengan imbalan mencapai puluhan juta rupiah.

“BNNP Kalteng kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan di atas SR. Termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga lintas negara,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard