Fraksi PDIP Dukung Ranperda Kabupaten Layak Anak Jadi Perda
SB, SAMPIT - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan mendukung dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kotim Fraksi PDIP, Muhammad Hafidz, dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kotim.
Hafidz mengatakan, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak penting untuk memastikan pemenuhan hak anak sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, kejahatan, diskriminasi dan eksploitasi.
"Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus pembangunan. Oleh sebab itu, untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, kejahatan, diskriminasi dan eksploitasi, diperlukan komitmen nyata dan terintegrasi dari pemerintah daerah, termasuk dunia usaha," kata Muhammad Hafidz, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kebijakan tersebut bertujuan membangun sistem pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, kebutuhan dan kepentingan anak harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
"Prinsip utamanya adalah menjadikan kebutuhan anak sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan," tegasnya.
Hafidz menjelaskan, Ranperda Kabupaten Layak Anak yang telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim bersama pemerintah daerah diharapkan menjadi dasar integrasi komitmen pemenuhan hak anak dalam penyusunan rencana, program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kotim.
Karena itu, Fraksi PDIP menyatakan mendukung Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Di sisi lain, Fraksi PDIP mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui program dan kegiatan yang konkret.
"Seiring dengan akan dibahasnya APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2027, kami mengharapkan pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan yang menjamin pemenuhan hak anak sebagai bentuk komitmen atas ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak," ujarnya.
Hafidz juga mengingatkan pemerintah daerah agar penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak memenuhi lima klaster pemenuhan hak anak.
Kelima klaster tersebut meliputi hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Pada klaster hak sipil, perhatian antara lain diarahkan pada pemenuhan akta kelahiran anak dan kebebasan memperoleh informasi. Sementara klaster lingkungan keluarga mencakup pengasuhan alternatif serta upaya pencegahan perkawinan anak.
Untuk klaster kesehatan dasar, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penurunan angka stunting dan penyediaan fasilitas kesehatan yang ramah anak. Sedangkan pada bidang pendidikan dan budaya, perlu didorong pengembangan sekolah ramah anak serta penyediaan ruang bermain.
"Untuk perlindungan khusus, anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, termasuk dalam kondisi tanggap darurat," pungkas Hafidz. (f1/sb)