Polisi Amankan Pria 25 Tahun, Sabu 694,82 Gram Disita Sawahan
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IP (25) diamankan polisi di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 694,82 gram.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas IP yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Edi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan IP saat berada di Barak Pintu Nomor 3, Jalan Gatot Subroto, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan.
Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
“Dalam penggeledahan ditemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar barak yang ditempati IP.
Sabu tersebut dibungkus menggunakan sembilan lembar tisu warna putih, sembilan lembar lakban hitam, empat lembar lakban cokelat dan empat lembar lakban bening. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di lantai kamar.
Selanjutnya, IP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)