Lewati ke konten utama
HUKUM

Akibat Bakar Rumput, Seorang Pria di Kotim Diringkus Polisi

Redaksi 25-09-2026, 19:52 WIB 1 menit baca
Pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial YY terkait dugaan kebakaran lahan di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9/2026) siang.

Plt Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat YY memotong rumput di halaman depan rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.

Rumput yang telah dipotong kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan. YY selanjutnya membakar tumpukan rumput tersebut satu per satu.

“Setelah membakar rumput, yang bersangkutan meninggalkan tumpukan tersebut untuk membersihkan bagian samping rumah,” kata Edi Walujo.

Sekitar pukul 12.30 WIB, YY kembali mengecek lokasi dan mendapati api telah membesar. Api kemudian menjalar ke lahan milik pamannya.

Kondisi diperparah angin yang cukup kencang sehingga api dengan cepat meluas. YY sempat berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian turut membantu melakukan pemadaman menggunakan selang air. Api akhirnya berhasil dipadamkan.

Petugas pemadam kebakaran bersama anggota kepolisian kemudian tiba di lokasi untuk memastikan kondisi api dan melakukan penanganan.

“Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, YY diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain.

Perbuatan tersebut disangkakan dengan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard