Lewati ke konten utama
HUKUM

Pengedar Dibekuk Turut Diamankan 25,11 Gram Sabu

Redaksi 28-09-2026, 08:25 WIB 2 menit baca
Pelaku H.P
Pelaku H.P

SB, KUALA KAPUAS - Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas. Kali ini berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku H.P (30) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Pelaku H.P diamankan Kamis (24/9/2026) Pukul 11.40 WIB Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo., S.H.,M.M. mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari., S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Lanjutnya selain pelaku diamankan juga barang bukti antara lain 5 (lima) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram (plastik + kristal), 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah jaket merk HOUSE OF SMITH warna biru abu

 abu. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk AEROX warna hitam list biru

NOPOL KH 3837 UJ beserta kunci kontak, 1 (satu) unit HP REALME C53 warna hitam, dan 1 (satu) buah plester warna coklat.

"Pelaku H.P dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," pungkasnya.

Penangkapan bermula Kamis tanggal 24 September 2026 Sekira jam 09.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku H.P. sering mengedarkan narkotika jenis sabu Di Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan didapatkan informasi bahwa pelaku H.P sedang berada Di TKP, pada Kamis tanggal 24 September 2026 Sekira jam 11.40 Wib Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada Di TKP.

Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh satu orang saksi umum Ketua RT setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan Badan dan alat angkutan lainya, ditemukan 5 (lima) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram (plastik + kristal), 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,1 (satu) buah jaket merk HOUSE OF SMITH warna biru abu – abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk AEROX warna hitam list biru NOPOL KH 3837 UJ beserta kunci kontak,1 (satu) unit HP REALME C53 warna hitam,1 (satu) buah plester warna coklat. Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut. (sb) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard