Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Ketahanan Air Jadi Prioritas Pembangunan

Redaksi 28-09-2026, 11:14 WIB 3 menit baca
Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar
Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar

SB, SAMPIT – Persoalan kekeringan dan menurunnya kualitas air bersih di sejumlah wilayah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah daerah didorong tidak lagi menjadikan distribusi air melalui mobil tangki sebagai solusi utama setiap kali musim kemarau datang, tetapi mulai membangun sistem ketahanan air secara berkelanjutan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, mengatakan kondisi kemarau tahun ini menjadi gambaran bahwa persoalan air bersih harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, ketersediaan air bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut kebutuhan dasar dan hajat hidup masyarakat.

“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk minum, memasak dan kebutuhan sehari-hari, pemerintah harus hadir. Tetapi ke depan kita jangan hanya mengirim tangki ketika krisis datang. Kita harus membangun ketahanan airnya,” kata Kurniawan, Senin (28/9/2026).

Dorongan tersebut disampaikan menyusul penyaluran sekitar 40 ribu liter air bersih oleh Pemkab Kotim pada 17 September 2026 ke sejumlah wilayah di bagian selatan yang terdampak kekeringan. Bahkan, kebutuhan air di salah satu desa diperkirakan mencapai sekitar 60 ribu liter setiap hari.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pasokan air bersih ketika sumber air mulai mengering. Di sisi lain, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kuantitas, tetapi juga kualitas air.

Di sejumlah wilayah, berkurangnya ketersediaan air baku menyebabkan air jaringan mengalami perubahan rasa, mulai dari payau hingga asin.

Kurniawan menilai distribusi air menggunakan mobil tangki tetap penting sebagai langkah penanganan dalam kondisi darurat. Namun, pola tersebut tidak dapat menjadi solusi permanen apabila persoalan kekeringan terus berulang.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim itu mendorong pemerintah mulai menyusun peta wilayah rawan kekeringan sebagai dasar pembangunan infrastruktur air.

Langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan pengamanan sumber air baku, pembangunan reservoir atau tempat penampungan air, perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga pengembangan sumber air alternatif yang dinilai layak berdasarkan kajian teknis.

“Distribusi air dengan tangki tetap diperlukan saat kondisi darurat. Tetapi jangan sampai setiap tahun kita mengulang pola yang sama. Wilayah rawan kekeringan harus dipetakan, sumber air bakunya diamankan, kemudian infrastrukturnya dibangun secara bertahap,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kurniawan menilai pembangunan sistem air bersih perlu dirancang dengan perspektif jangka panjang. Terlebih, perubahan pola cuaca dan potensi musim kering ekstrem dapat kembali memberikan tekanan terhadap ketersediaan air masyarakat.

Menurut Kurniawan, persoalan air bersih juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ekonomi masyarakat. Rumah tangga, petani, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), hingga sektor perdagangan membutuhkan pasokan air yang stabil agar aktivitas mereka dapat berjalan dengan baik.

Ketika pasokan air terbatas, masyarakat berpotensi mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan air. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga maupun produktivitas pelaku usaha.

“Air bersih adalah infrastruktur dasar ekonomi. Kalau masyarakat harus mengeluarkan biaya semakin besar hanya untuk mendapatkan air, daya beli dan produktivitas mereka juga ikut tertekan,” tegasnya.

Karena itu, Kurniawan yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim mendorong agar kebutuhan pembangunan infrastruktur air dimasukkan dalam perencanaan anggaran secara lebih terukur.

Menurutnya, pembangunan sektor air tidak seharusnya hanya mendapatkan perhatian ketika bencana kekeringan sudah terjadi. Investasi terhadap sumber air baku, jaringan distribusi dan tempat penyimpanan air justru perlu dipersiapkan sebelum krisis datang.

Kurniawan menegaskan, pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat juga memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pemenuhan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum mengatur penyelenggaraan SPAM dalam rangka memenuhi hak masyarakat terhadap air minum dan pelayanan air minum.

Dengan demikian, menurut Kurniawan, pembangunan ketahanan air harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

“Tangki air adalah solusi ketika darurat, tetapi infrastruktur air adalah solusi untuk masa depan. Kita harus mulai berinvestasi pada sumber air baku, jaringan dan sistem distribusi yang tahan terhadap musim ekstrem. Ini bukan proyek pelengkap, tetapi pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard