Pria 32 Tahun Edar Sabu di Kotim Diringkus
SB, SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. Seorang pria berinisial SAI (32) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 46,87 gram.
SAI diamankan polisi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah atau barak di Jalan Bumi Raya Gang Bumi Palapa RT 001 RW 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” kata Edy, Senin (28/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 46,87 gram. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah kotak hitam bertuliskan OPK yang diletakkan di bawah meja di dalam kamar.
Polisi juga menyita satu pak plastik klip, satu potongan sedotan, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Samsung A55 warna putih.
“Seluruh barang bukti bersama terlapor sudah diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Edy.
Atas kasus tersebut, SAI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sb/*)