Polda Kalteng Ringkus Dua Pria Bawa Setengah Kg Sabu di Temanggung Tilung
SB, PALANGKA RAYA – Setengah kilogram lebih sabu gagal beredar di Kota Palangka Raya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk dua pria berinisial DH dan SN dengan barang bukti lima paket sabu seberat 502,22 gram.
Keduanya diamankan personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DH dan SN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo mengatakan, kedua pria tersebut diamankan setelah petugas melakukan pemantauan dan membuntuti mereka hingga ke kawasan Jalan Temanggung Tilung XXI.
“Benar kami telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 502,22 gram,” kata Adi, Selasa (29/9/2026).
Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 502,22 gram.
Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan enam plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KH 4718 YW juga diamankan dari lokasi.
“Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami keterangan DH dan SN. Penyidik berupaya mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah sabu yang diamankan mencapai lebih dari setengah kilogram. Namun, keterlibatan kedua terduga dalam jaringan yang lebih luas masih dalam pendalaman penyidik.
Atas perkara tersebut, DH dan SN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kedua terduga kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (rk/sb)