Diduga Gelapkan Uang Pondok Pesantren, Seorang Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi
SB, SAMPIT - Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial A (26), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hingga menyebabkan Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp68,2 juta.
Kasus tersebut dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat (25/9/2026).
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, serta nota yang dilaporkan oleh terlapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang dan nota yang dilaporkan terlapor," ujar Edi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, terlapor diduga beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, sebagian uang yang diterima tersebut tidak dibayarkan sesuai peruntukannya dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
"Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Juli hingga September 2026, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih Rp68.268.000," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, A telah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan dan kerugian yang dialami pihak yayasan. (f1/sb)