Selama September 2026, Polres Kapuas Sita 150,03 Gram Sabu
SB, KUALA KAPUAS — Selama September 2026 Polres Kapuas mengungkap hasil penanganan sejumlah perkara tindak pidana narkotika. Hal itu terungkap dalam dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba di halaman belakang Polres Kapuas, pada Rabu (30/9/2026).
"Dari sembilan laporan polisi yang disampaikan Satresnarkoba tanggal 3 sampai 24 September 2026, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 150,03 gram," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, kehadiran Polres Kapuas tidak hanya ditunjukkan ketika masyarakat menghadapi kondisi sulit, tetapi juga melalui upaya menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah masyarakat.
"Intinya, kami dari Polres Kapuas tidak hanya hadir ketika masyarakat dalam keadaan sulit. Kami juga hadir untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta mencegah terjadinya kejahatan di tengah masyarakat," ucapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi pengedar ataupun pengguna narkoba karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan masa depan.
"Janganlah jadi pengedar atau pemakai narkoba karena itu akan merusak generasi muda dan masa depan kita juga akan rusak," tegasnya.
Polres Kapuas juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (f4)