Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kapuas Ungkap Dua Perkara Diduga Pembakaran Lahan

Redaksi 30-09-2026, 22:40 WIB 2 menit baca
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, bersama jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba di halaman belakang Polres Kapuas saat konferensi pers, pada Rabu (30/9/2026).FOTO: FADLI/SB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, bersama jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba di halaman belakang Polres Kapuas saat konferensi pers, pada Rabu (30/9/2026).FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS — Polres Kapuas mengungkap dua perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dua tersangka tersebut inisial AI (42) dan R (56). 

Demikian disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026).

"Kedua peristiwa tersebut mengakibatkan kebakaran lahan, dengan salah satunya meluas hingga sekitar satu hektare," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari. 

Kapolres menerangkan kasus pertama terjadi di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Sabtu (12/9/2026). Polisi menetapkan AI sebagai tersangka, setelah diduga membakar dedaunan kering di lahan miliknya menggunakan korek api.

Kronologi awalnya, AI masih berada di lokasi untuk mengawasi api. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, ia meninggalkan lahan untuk pulang makan, sementara api masih menyala. Sekitar satu jam kemudian, warga memberitahukan bahwa api membesar.

AI kembali ke lokasi dan bersama masyarakat berupaya memadamkan api. Kebakaran baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB. Api kemudian menghanguskan sekitar satu hektare lahan dan turut berdampak pada lahan milik warga lainnya.

Sementara kasus kedua melibatkan R (56) dan terjadi di lahan Jalan Handel Talaga, RT 05, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Senin (21/9/2026).

Peristiwa bermula ketika R hendak memetik buah kelapa. Saat berada di lokasi, ia melihat sarang penyengat atau lebah di sekitar semak belukar dan pelepah kelapa yang kering. R kemudian membakar sejumlah ranting dengan maksud mengusir lebah tersebut.

Namun, api justru membesar dan merambat ke lahan sekitar. R kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk makan. Api terus menyebar hingga membakar lahan sekitar satu hektare.

"Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya lagi. 

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melakukan pencegahan sejak dini.

"Janganlah membakar lahan ataupun hutan karena itu merupakan tindak pidana dan peraturannya sudah jelas. Mari kita peduli terhadap lingkungan, karena lebih baik kita mencegah api yang kecil daripada harus memadamkan api yang besar," pungkasnya. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard