Bupati dan DPRD Pulpis Sepakati Perubahan APBD 2026
SB, PULANG PISAU — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (30/9/2026).
Bupati Ahmad Rifa’i mengatakan, persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
“Perubahan APBD menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan daerah,” kata Ahmad Rifa’i.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti perubahan anggaran tersebut dengan menjalankan program secara efektif, efisien dan transparan.
“Program yang dilaksanakan harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan antara Pemkab dan DPRD menunjukkan adanya sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Tim Perumus Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Ketua Tim Perumus Nasrun Rambe.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Pulang Pisau.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Bupati Ahmad Rifa’i dan Ketua DPRD Tandean Indra Bella menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penetapan Perubahan APBD 2026 dan pelaksanaan program pembangunan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. (sb/*)