Diduga Curi HP di Halaman Ekspedisi, Pria 39 Tahun Diamankan Macan Mentaya
SB, SAMPIT – Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial D (39), yang diduga mencuri telepon seluler milik seorang perempuan berinisial AL.
Aksi tersebut terjadi di halaman Kantor SPX Express, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Saat itu, korban datang ke kantor ekspedisi bersama anaknya untuk mengembalikan paket. Setelah memarkirkan sepeda motor, korban masuk ke dalam kantor.
Tak lama kemudian, anak korban menyusul dan meletakkan telepon seluler Huawei Nova 5T warna ungu di atas dashboard sepeda motor. Namun, ketika korban hendak pulang, HP tersebut sudah tidak ada.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan mengamankannya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, Kamis (1/10/2026).
D kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap dugaan pencurian itu.
Atas perbuatannya, D disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (f1/sb)