Lewati ke konten utama
HUKUM

Sabu 1 Ons Disimpan di Atas Kandang Ayam

Redaksi 01-10-2026, 20:31 WIB 1 menit baca
Terduga pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial MAS alias A (24) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 100,28 gram yang disembunyikan di atas kandang ayam.

Penangkapan berlangsung Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan MAS.

“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di rumahnya,” kata Edy, Kamis (1/10/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus sabu seberat 100,28 gram yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit iPhone 13 dan satu kartu SIM.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

MAS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard