Lewati ke konten utama
HUKUM

Sembunyi ke Sejumlah Wilayah, DPO Korupsi Pabrik Tepung Ikan Diciduk di Malang

Redaksi 02-10-2026, 12:07 WIB 2 menit baca
SI, DPO korupsi pabrik tepung di Pangkalan Bun diringkus Tim Kejari Kobar di Kota Malang. (FOTO:ISTIMEWA)
SI, DPO korupsi pabrik tepung di Pangkalan Bun diringkus Tim Kejari Kobar di Kota Malang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PANGKALAN BUN – Pelarian SI, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terhenti di Kota Malang, Jawa Timur.

Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar setelah keberadaannya terlacak di salah satu rumah di Kota Malang, Selasa (29/9/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Kejari Kobar mendapat dukungan dari jajaran intelijen Kejari Kota Malang dan Kejari Sidoarjo.

“Tim penyidik bersama tim intelijen Kejari Kobar dibantu tim intelijen Kejari Kota Malang serta tim Kejari Sidoarjo menangkap saudara SI di salah satu rumah di Kota Malang,” kata Kepala Kejari Kobar Nurwinardi.

Penangkapan ini menjadi akhir dari rangkaian pencarian terhadap SI. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik telah beberapa kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, SI sempat dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, panggilan penyidik tidak pernah dipenuhi.

“Kami sudah panggil dalam proses penyelidikan dan saat dimintai kapasitasnya sebagai saksi tidak hadir. Lalu SI jadi tersangka, kami kembali lakukan pemanggilan resmi tetap tidak hadir. Akhirnya ditetapkan DPO,” ungkap Nurwinardi.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan SI di Malang. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Pangkalan Bun.

SI tiba di Pangkalan Bun pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah menumpang penerbangan pukul 07.55 WIB. Ia kemudian diperiksa penyidik sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari.

“Telepon seluler tersangka diamankan sebagai barang bukti. Penyidikan ini terus bergulir untuk mendalami fakta, alat bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kasus yang menjerat SI merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan yang sebelumnya telah menyeret empat terdakwa.

Mereka yakni RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016; HK selaku PPK; MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan sebagai pelaksana proyek; serta DP selaku konsultan perencanaan dan pengawas.

“Perkara terhadap empat terdakwa masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” tambah Nurwinardi.

Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik menduga SI memiliki keterlibatan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Nilai proyek yang bersumber dari APBN itu mencapai Rp5,4 miliar. Sementara kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut mencapai Rp2,8 miliar.

Selain menangkap SI, Kejari Kobar juga telah menyita satu unit rumah yang menjadi alamat domisilinya di Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut diketahui ditempati istri dan anak tersangka. Namun, penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah tersebut serta kaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

“Yang bersangkutan selama ini kabur ke beberapa tempat. Tim penyidik melacaknya dan ketemu di Kota Malang,” tegas Nurwinardi.

Atas dugaan perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard