Lewati ke konten utama
Provinsi

Berbulan-bulan Diselimuti Kabut Asap, Udara di Palangka Raya Kategori Berbahaya

Redaksi 06-10-2026, 13:49 WIB 1 menit baca
Tampak kondisi kabut asap di Kota Palangka Raya makin memperihatinkan. (FOTO: ISTIMEWA)
Tampak kondisi kabut asap di Kota Palangka Raya makin memperihatinkan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Warga Kota Palangka Raya kembali harus berhadapan dengan pekatnya kabut asap. Setelah berbulan-bulan aktivitas masyarakat dibayangi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kondisi udara kini kembali berada pada level yang mengkhawatirkan.

Kabut asap terlihat menyelimuti sejumlah wilayah Palangka Raya. Jarak pandang ikut menurun, membuat pengguna jalan harus lebih waspada saat berkendara, terutama pada waktu tertentu ketika kabut asap semakin pekat.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 6 Oktober 2026, konsentrasi partikulat PM2.5 tercatat mencapai 544,4 µg/m³. Kondisi tersebut menempatkan kualitas udara Palangka Raya dalam kategori berbahaya.

Tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi perhatian karena partikulat berukuran sangat kecil tersebut dapat terhirup dan masuk ke saluran pernapasan. Risiko paparan semakin besar bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan.

Kondisi ini juga membuat aktivitas warga kembali terganggu. Selain jarak pandang yang terbatas, kabut asap membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak. Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar, penggunaan masker menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan asap dan partikulat.

Di tengah kondisi tersebut, penanganan karhutla menjadi semakin penting. Upaya pemadaman dan pengendalian sumber api diharapkan dapat segera mengurangi kepulan asap yang selama berbulan-bulan mengganggu masyarakat.

Kualitas udara yang kembali masuk kategori berbahaya menjadi pengingat bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan kebakaran di lokasi kejadian, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard