Lewati ke konten utama
HUKUM

Sabu 9,42 Gram Disita, Perempuan 22 Tahun Diciduk di Panarung

Redaksi 06-10-2026, 18:00 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pengedar sabu di Panarung dibekuk aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar sabu di Panarung dibekuk aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang perempuan berinisial ZA (22) diamankan polisi setelah petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 9,42 gram.

Penangkapan ZA berlangsung di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada ZA.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tak hanya sabu, sejumlah barang lain juga turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, ZA bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ZA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Polresta Palangka Raya menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci bagi kepolisian dalam mendeteksi dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard