Fantastis! Satgas PKH Selamatkan Rp13,2 Triliun dan Kuasai 6,2 Juta Hektare Hutan
SB, JAKARTA – Angka fantastis terungkap dari operasi penertiban kawasan hutan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat telah menguasai kembali 6,22 juta hektare kawasan hutan sekaligus menyelamatkan penerimaan negara mencapai Rp13,24 triliun.
Capaian tersebut disampaikan dalam Penyerahan Denda Administratif, Penyelamatan Keuangan Negara dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Selasa (6/10/2026). Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan penyerahan tersebut bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang menurutnya tidak mudah karena harus menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, uang negara yang berhasil diselamatkan harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana tersebut dapat mendukung pembangunan sekolah dan rumah, perbaikan irigasi pertanian hingga upaya mencegah kebakaran lahan.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.
Pada tahap VIII, uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya terdiri atas denda administratif kehutanan Rp3,47 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus Rp1,53 triliun serta penerimaan pajak Rp8,22 triliun.
Sementara itu, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Sebagian besar berasal dari sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare, sedangkan sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Khusus tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut akan dikelola dan dipulihkan sesuai fungsi masing-masing, termasuk melalui reforestasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH bukan milik satu lembaga. Satgas tersebut merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.
Penertiban kawasan hutan selanjutnya akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel. Pemerintah memastikan proses tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak yang sah. (sb/*)