Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Bahas Hasil Verifikasi Penghuni Rumah Khusus

Redaksi 07-10-2026, 20:27 WIB 1 menit baca
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, pada Selasa (6/10/2026).FOTO: HUMAS/SB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, pada Selasa (6/10/2026).FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas hasil pendataan dan verifikasi penghuni Rumah Khusus (Rusus) sebagai dasar penataan dan penetapan data penghuni. Pembahasan berlangsung melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai di Ruang Rapat Bupati Kapuas, pada Selasa (6/10/2026).

Rapat diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Pembahasan difokuskan pada hasil pendataan dan verifikasi penghuni Rusus Blok A dan Blok B, termasuk kesesuaian data daftar ulang dengan kondisi aktual di lapangan," kata Usis I Sangkai.

Lanjutnta untuk Blok A, terdapat 52 unit. Sebanyak 44 penghuni telah melakukan registrasi atau daftar ulang, sedangkan delapan penghuni tidak melakukan daftar ulang. Hasil verifikasi mencatat 31 penghuni sesuai dengan data daftar ulang, dua penghuni sesuai data tetapi tidak berada di tempat, serta tiga penghuni terdaftar namun menempati unit yang tidak sesuai.

Selain itu, terdapat lima penghuni yang belum melakukan daftar ulang tetapi masih menempati rumah, serta tiga penghuni yang belum daftar ulang dan tidak berada di tempat saat pendataan.

Sementara Blok B memiliki 242 unit.

"Dari hasil pendataan, 116 penghuni telah melakukan daftar ulang, sedangkan 113 penghuni belum mengambil atau mengembalikan formulir pendataan," jelasnya.

Tegas Sekda, verifikasi juga menemukan sejumlah kondisi, antara lain penghuni yang sesuai data, penghuni terdaftar yang tidak berada di tempat, penghuni yang menempati unit tidak sesuai, serta penghuni baru yang belum masuk dalam data daftar ulang.

Hasil pendataan dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemkab Kapuas dalam menentukan langkah penataan penghuni dan pengelolaan Rusus. Proses tindak lanjut akan dilakukan dengan mengacu pada kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku.

"Pemkab Kapuas menargetkan penataan data penghuni Rusus dapat dilakukan secara tertib, akurat dan tepat sasaran sehingga pengelolaannya berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (f4) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard