Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
SB, KUALA KAPUAS — Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan Pelaku B (47) yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim mengamankan B di sebuah rumah di Desa Sei Teras. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.
Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip, timbangan digital, dua dompet, tas selempang, satu unit ponsel Samsung A11 serta uang tunai Rp7 juta.
Penyelidikan terhadap informasi masyarakat telah dilakukan sejak Senin (5/10/2026). Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.
Pelaku B beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengimbau warga tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika sejak dini. Informasi mengenai dugaan transaksi, penyimpanan, maupun aktivitas mencurigakan terkait narkoba dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Dalam perkara ini, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Budi Utomo.
Polres Kapuas menegaskan perkara tersebut masih dalam proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum, sementara seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.(f4)