Lewati ke konten utama
HUKUM

Polisi Bantah Tersangka Sabu 4,19 Gram Berkeliaran, RH Disebut Masih Ditahan

Redaksi 09-10-2026, 11:27 WIB 1 menit baca
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo

SB, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas membantah isu yang menyebut tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu berinisial RH (46) telah bebas dan masih berkeliaran di luar tahanan.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menegaskan, informasi tersebut tidak benar. RH disebut masih berada dalam tahanan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum.

“Ditahan orangnya,” tegas Budi Utomo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (9/10/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut RH berada di luar tahanan tidak benar.

“Info tidak benar, yang bersangkutan berada dalam tahanan Polres,” ujarnya.

Sebelumnya, RH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (1/10/2026) di depan sebuah minimarket di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, RH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, informasi yang beredar mengenai dugaan pengajuan rehabilitasi atau proses restorative justice terhadap RH perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

Polres Kapuas menegaskan bahwa hingga konfirmasi dilakukan, RH masih berada dalam tahanan. Kepolisian juga membantah kabar yang menyebut tersangka telah bebas atau berkeliaran di luar tahanan. (OGN/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard