Lewati ke konten utama
HUKUM

Ketua PWI Kotim Diperas Kakak Beradik

Redaksi 10-10-2026, 21:27 WIB 2 menit baca
Salah satu oknum pemerasan Ketua PWI Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)
Salah satu oknum pemerasan Ketua PWI Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Dua orang yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pangkalan LPG bersubsidi di Kecamatan Baamang, Sabtu (10/10/2026).

Korban diketahui bernama Siti Fauziah, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim.

Kasus ini bermula ketika salah seorang terduga pelaku berinisial J bersama adiknya menulis artikel yang menyoroti penyaluran LPG bersubsidi di pangkalan milik Siti Fauziah. Dalam artikel tersebut, pangkalan itu disebut tidak menyalurkan LPG sesuai ketentuan dan tidak memasang papan nama.

Siti Fauziah mengungkapkan, sebelum mendatangi pangkalannya, kedua orang tersebut sempat menghubunginya melalui telepon. Namun, karena merasa emosi, ia memilih memblokir kontak mereka.

”Tadi malam mereka ada menghubungi saya, namun karena saya emosi, saya blokir kontaknya,” tutur Siti Fauziah.

Keduanya kemudian kembali mendatangi pangkalan tersebut. Menurut Siti Fauziah, mereka meminta sejumlah uang dengan nominal yang terus berubah. Permintaan itu disertai ancaman akan menyebarluaskan artikel yang telah dibuat apabila uang tidak diberikan.

”Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi Rp10 juta, lalu berubah jadi Rp3 juta. Lalu saya kasih uang Rp1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” ungkapnya.

Setelah penyerahan uang tersebut, tim gabungan dari Tim Macan Resmob, Intelkam Polres Kotim, dan Intelmob datang ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Kejadian itu menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk menyaksikan proses pengamanan kedua orang tersebut.

Kasus ini selanjutnya menjadi ranah kepolisian untuk mendalami dugaan pemerasan tersebut, termasuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum kedua terduga pelaku maupun pasal yang disangkakan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard