TERBONGKAR! Sabu 99,54 Gram Disimpan di Saku Celana, Pria 46 Tahun Diamankan
SB, SAMPIT – Sebungkus sabu dengan berat kotor mencapai 99,54 gram ditemukan di saku celana seorang pria berinisial R (46) saat diamankan polisi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Temuan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang kini tengah didalami jajaran Polsek Ketapang.
R diamankan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Cilik Riwut, tepatnya di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan R di lokasi.
Situasi kemudian berlanjut dengan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan seorang warga setempat. Dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan R, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
Berat kotor barang bukti itu mencapai 99,54 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang melibatkan R.
Kapolsek Ketapang, AKP Anis, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” demikian keterangan yang perlu dikonfirmasi kembali kepada Kapolsek sebelum digunakan sebagai kutipan langsung.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna Titanium Black dan satu celana jeans panjang merek Levi Strauss. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Keberadaan telepon genggam itu juga menjadi bagian yang dapat didalami penyidik guna menelusuri kemungkinan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika. Namun, keterkaitan perangkat tersebut dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
R bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini berupaya mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan, menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran, serta mendalami apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Ketapang. Polisi masih mendalami seluruh temuan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Hampir 100 gram sabu telah diamankan, tetapi asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi pekerjaan penyidik. Proses hukum terhadap R akan berlanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (f1/sb)