12 Perusahaan Disidik Kasus Karhutla, Baru Satu Jadi Tersangka
SB, PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng mulai menyasar korporasi. Dari 12 perusahaan yang perkaranya telah naik ke tahap penyidikan, baru satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.
Di sisi lain, penanganan perkara karhutla juga telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terhadap dugaan keterlibatan pelaku perorangan maupun badan usaha dalam kasus kebakaran lahan di wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, kepolisian akan terus mengusut dugaan tindak pidana karhutla dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Namun, identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan kepada publik.
“Satu korporasi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Terkait identitas korporasi itu, nanti akan saya rilis tersendiri,” kata Iwan, Jumat (16/10/2026).
Penanganan perkara korporasi menjadi perhatian karena dampak karhutla tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan persoalan kesehatan akibat kabut asap.
Kepolisian kini menangani 12 korporasi pada tahap penyidikan, dengan satu di antaranya telah berstatus tersangka.
Iwan mengatakan, sebelum penindakan dilakukan, kepolisian telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, terutama saat musim kemarau. Namun, larangan tersebut harus benar-benar dipatuhi karena kondisi lahan yang kering meningkatkan risiko kebakaran meluas.
“Prinsipnya, proses penegakan hukum ini dilakukan secara tegas. Di awal kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ada yang membakar lahan, terutama pada saat kemarau,” tegasnya.
Menurut Iwan, fenomena El Nino yang memperparah kekeringan membuat api lebih mudah menjalar dan semakin sulit dikendalikan. Kebakaran yang bermula dari titik kecil dapat berkembang menjadi kebakaran luas apabila tidak segera ditangani.
“Pada saat kemarau ini disertai fenomena El Nino, kekeringannya sangat luar biasa sehingga api sekecil apa pun bisa meluas dan akhirnya terjadi kebakaran,” ujarnya.
Polda Kalteng menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan. Publik kini menanti pengumuman identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus perkembangan penanganan terhadap 12 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan. (sb/*)