Tuntutan Rp756 Juta dalam Sengketa Liang Saragi, Pemkab Bartim Apresiasi Kejari
SB, TAMIANG LAYANG – Sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dalam perkara yang memuat tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta tersebut, Pemkab Bartim memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Penghargaan diserahkan langsung Bupati Barito Timur, M. Yamin, kepada Kepala Kejari Barito Timur, Abdul Halim, di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (19/10/2026).
Apresiasi itu diberikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tml tertanggal 5 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Bupati Yamin mengatakan, pendampingan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah, terutama ketika menghadapi perkara yang berpotensi berdampak pada keuangan dan aset daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, khususnya Jaksa Pengacara Negara, atas upaya dan profesionalisme dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan pemerintah daerah,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, aset dan keuangan daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita untuk memastikan sumber daya pemerintah benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, bupati mengingatkan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima merupakan putusan berdasarkan pertimbangan formil, bukan putusan yang menentukan siapa pemilik tanah dalam pokok perkara.
Penanganan lebih lanjut terhadap lahan Liang Saragi harus tetap mengedepankan kepastian hukum, menghormati hak masyarakat, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat tata kelola aset, mulai dari pembenahan administrasi, kelengkapan dokumen kepemilikan, hingga koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko sengketa serta memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemkab Bartim berharap persoalan hukum kawasan wisata Liang Saragi dapat ditangani sesuai ketentuan sehingga pengembangan potensi pariwisata tersebut bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Kawasan Liang Saragi diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak sektor pariwisata daerah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Barito Timur, Asisten I Setda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, jajaran Kejari Barito Timur, camat, kepala desa, serta undangan lainnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah berharap sinergi Pemkab Barito Timur dan Kejari Barito Timur terus diperkuat, terutama dalam pendampingan hukum, pengamanan aset, dan perlindungan keuangan negara. (OGN)