Usut Tuntas Karhutla, Satreskrim Polres Kobar Gempur Tiga TKP Kebakaran
SB, PANGKALAN BUN –Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan sampel barang bukti (BB) di tiga titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang cukup masif, Senin (19/10/2026) siang.
Ketiga lokasi yang menjadi fokus penyelidikan intensif tersebut berada di kawasan pertama yakni Jl. Pangkalan Bungur, Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), kedua Jl. Padat Karya, Kec. Kumai, serta KM 11, Jl. Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam).
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi, S.Tr.K., menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna mengungkap kepastian penyebab kebakaran sekaligus memburu para pelaku yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.
Olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kobar ini dilakukan dengan menyisir titik awal munculnya api (titik nol) di masing-masing lokasi.
Petugas di lapangan memasang garis polisi (police line) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan sampel tanah bekas terbakar, sisa arang kayu, hingga beberapa benda yang dicurigai sebagai pemantik api untuk dibawa dan diuji melalui laboratorium forensik demi memperkuat pembuktian hukum.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan pembakaran lahan secara sengaja, terlebih dalam situasi daerah yang rawan.
Dampak dari karhutla ini sudah sangat merugikan masyarakat luas, mulai dari polusi asap yang mengganggu kesehatan hingga mengancam fasilitas publik dan area permukiman.
"Kami dari tim penegakan hukum akan terus melakukan pendalaman terkait lahan-lahan yang terbakar. Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," beber Kasat.
Lebih lanjut disampaikan Kasat bahwa tim Satgas Karhutla tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama dari seluruh elemen masyarakat guna menghentikan total praktik membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pemilik lahan di sekitar area kebakaran demi memastikan penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya mitigasi bencana di lapangan. (sb)