Pledoi Kasus Zirkon, Vent Akui Kealpaan, Indra Minta Dilepaskan
SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas tambang zirkon, ilmenit dan rutil di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Masing-masing terdakwa menjalani sidang dengan agenda pledoi dengan dipimpin Ketua Majelis Halim, Ricky Fardinand dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (5/11/2026).
Dua terdakwa yang telah menjalani proses persidangan, yakni Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway dan Indra Himawijaya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum Vent Christway, Jefriko Seran meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Jefriko mengatakan, selama proses pembuktian pihaknya telah menyerahkan 80 bukti surat, menghadirkan saksi ahli pidana, ahli administrasi negara, serta sejumlah saksi lainnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pembelian puya dari luar wilayah izin pertambangan yang kemudian diperjualbelikan dan diekspor.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Vent.
"Yang kita garisbawahi adalah kerugian negara terkait barang puya yang dibeli kemudian dilakukan ekspor. Dalam hal itu, tidak ada keterkaitannya sama sekali terhadap terdakwa. Karena tidak ada persentase yang diberikan oleh perusahaan dari hasil tindakan tersebut," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan dari penjualan zirkon yang diterima Vent.
Peran kliennya berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang mekanisme serta dasar penerbitannya telah dijelaskan melalui keterangan para saksi di persidangan.
"Fakta persidangan, tidak ada satu pun atau dari mana pun persentase terkait penjualan zirkon ini. Pak Vent hanya terkait dengan RKAB. Dan RKAB itu sudah dijelaskan apa dasar-dasar bisa diterbitkannya RKAB," tegasnya.
Jefriko menyebut kliennya tidak meminta agar dibebaskan dari tuntutan. Kliennya secara pribadi mengakui adanya kealpaan selama menjalankan tugas dan berharap majelis hakim memberikan pertimbangan atas pengabdiannya selama 25 tahun kepada negara, khususnya bagi Kalteng.
"Beliau mengakui kealpaan beliau. Kemudian beliau meminta kepada Majelis Hakim agar dimaafkan. Beliau juga menyampaikan bahwa sudah mengabdi kepada negara ini selama 25 tahun," tuturnya.
Setelah pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik JPU.
"Nantinya kami juga akan mengajukan duplik. Kemudian terakhir akan ada keputusan Majelis Hakim," tutupnya.
Sementara itu, terdakwa Indra Himawajiya melalui kuasa hukumnya, Reni Adhani Efratasari juga menyampaikan pembelaan.
Dalam pledoinya, pihak Indra menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RKAB tahun 2020 dan 2022 dilakukan berdasarkan perintah serta arahan atasan, yakni Vent Christway.
"Kami meminta majelis hakim melepaskan Indra dari dakwaan dan tuntutan JPU dengan alasan uang milik CV Jasmin sebesar Rp415 juta telah dikembalikan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan pada 2 November 2026, JPU menuntut Vent Christway dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara lima terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana dengan hukuman bervariasi, mulai enam hingga 12 tahun penjara. (rk/sb)